Jemaah Haji yang Sakit Boleh Tanazul

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 22:10 WIB
Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado. (Rini Suryati)
Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado. (Rini Suryati)

Krjogja.com - Makkah - PPIH Arab Saudi memprioritaskan jemaah haji Indonesia yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di tanah air untuk mengikuti program tanazul atau pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan.

Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado mengatakan, program tanazul atau mutasi kloter merupakan program pemulangan lebih awal bagi jemaah dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga: 'InJourney Airports' Siapkan Layanan Sambut Kepulangan Jemaah Haji Mulai 12 Juni Hingga 11 Juli 2025

"Program ini diprioritaskan bagi jemaah yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di tanah air. Slain itu, tanazul/mutasi kloter mempertimbangkan ketersediaan seat kosong pada penerbangan pulang di kloter tujuan,' kata Dodo dalam konferensi pers, Rabu (12/6/2025) di Makkah.

Dodo menjelaskan, tanazul terbagi dua kategori, yaitu jemaah sakit dan pengisian seat kosong.

"Untuk jemaah sakit syarat yang harus disiapkan adalah surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Klinik Kesehatan Haji Imdonesia (KKHI) Daerah Kerrja Makkah," jelas Dodo.

Baca Juga: Nasabah Koperasi BLN Mulai Sakit dan Mobil Miliknya Ditarik Leasing

Sementara untuk pengisian seat kosong, diperuntukkan jemaah penggabungan ke kloter asal dalam Embarkasi yang sama dan jemaah yang harus pulang dahulu karena alasan dinas.

Untuk pengisian seat kosong penggabungan kloter, syarat yang diperlukan adalah :
* Surat pengantar dari PPIH Embarkasi
* Surat pengantar dari Ketua Sektor

Sementara untuk alasan dinas, syarat yang diperlukan:
* Surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan dan diketahui Ketua Kloter
* Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan
* Surat dari atasan langsung, dari instansi terkait
* Surat pengantar dari Ketua Sektor

Dodo mengatakan, pengajuan tanazul disampaikan melalui sektor masing-masing, kemudian diteruskan kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah.

"Melalui program ini, diharapkan jemaah yang memerlukan pemulangan lebih awal dapat kembali ke tanah air dengan aman dan nyaman," kata Dodo. (ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X