info-haji

Jelang Puncak Ibadah Haji, WNI dengan Visa Umrah Diminta Tinggalkan Makkah

Jumat, 7 Juni 2024 | 03:01 WIB
Hilman Latief

KRjogja.com - MAKKAH -Kemenag mengimbau bagi WNI yang tidak memiliki visa haji, yakni visa umrah, atau lainnya untuk meninggalkan kota Makkah sesuai ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi, sejak Kamis (6/6/2024) kemarin.

"Kami berharap mereka bisa mematuhi aturan ini," ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief kepada wartawan di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Rabu (5/6) petang Waktu Saudi Arabia. 
 
"Mudah-mudahan untuk jamaah  yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji tahun ini mohon bisa mengikuti peraturan. Pemerintah Arab Saudi sudah longgar memberikan visa 3 bulan," ujar Hilman.
Baca Juga: PBNU Ajak Umat Islam Berhaji Sesuai Aturan Pemerintah dan Saudi
 
Dijelaskan, seiring dekatnya puncak pelaksanaan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
 
Selain Hilman, terdapat juga Irjen Kemenag, Faisal yang dalam kesempatan itu meninjau fasilitas fast track Bandara Jeddah. Fasilitas ini dinilai Irjen telah membantu jemaah di Bandara untuk tidak lama transit dan langsung menuju Makkah. 
 
Terkait risiko jemaah umrah yang tidak mematuhi aturan meninggalkan kota Makkah, menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbi, akan menghadapi risiko karena melewati batas. 
Baca Juga: Ribuan Warga Madura Berkumpul di Gedung Adisutjipto, Mahfud MD Pesankan Hal Ini
 
 “Akan terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.
 
“Pihak PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.
 
Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji). Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
 
Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.
(Jon) 

Tags

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB