Pegiat media sosial, LMN (40), ditahan oleh pihak Arab Saudi karena menjual visa non-haji. Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan bahwa pelaku memiliki travel dengan inisial AND Tour yang hanya memiliki izin umrah. LMN ditangkap pada 25 Mei saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Mekkah. "Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Keponakannya langsung dilepas, sementara LMN ditahan," katanya.
Yusron menjelaskan bahwa penangkapan LMN berdasarkan laporan dari akun di media sosial X yang melaporkannya kepada aparat keamanan Arab Saudi. LMN dituduh menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta, menggunakan visa ziarah, sementara dia dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.
"Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi. LMN terkena pasal penipuan keuangan yang cukup berat di Arab Saudi dan tidak bisa dibebaskan melalui jaminan," jelas Yusron.
Sementara itu, jemaah yang menjadi korban penipuan LMN bingung dengan nasib mereka. "Kami sudah meminta mereka pulang, tapi mereka bilang tidak bisa pulang cepat karena sudah terjadwalkan pada tanggal 21 Juni," papar Yusron.
Nasib LMN hingga saat ini masih dalam proses hukum di Arab Saudi. (Jon)