info-haji

Menag: Sanksi Berat Travel Nakal Berangkatkan Jemaah Haji Ilegal

Senin, 10 Juni 2024 | 04:44 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Krjogja.com - JEDDAH - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan keprihatinannya terhadap nasib jemaah haji Indonesia yang terdeportasi karena menggunakan visa ziarah.

Menurutnya, kejadian ini sangat merugikan jemaah yang sudah mengalami kelelahan setelah perjalanan panjang ke Arab Saudi.

"Kasihan kepada jemaah yang sudah masuk ke Arab Saudi, lelah, dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Ini tentu sangat merugikan," tutur di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Dalam Skema Murur, Jemaah Dibekali Batu Kerikil untuk Lempar Jumrah

Larangan Keras Penggunaan Visa Ziarah untuk Haji
Yaqut menegaskan bahwa penggunaan visa ziarah untuk tujuan ibadah haji telah dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang menekankan keseriusannya dalam menindak tegas jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi.

"Masalah visa ziarah digunakan untuk haji itu sangat kita sayangkan. Jauh-jauh hari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi dan akan mendapatkan larangan mengikuti ibadah haji," jelas Yaqut.

Sanksi Berat bagi Travel Nakal
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga telah melarang dan berkomitmen untuk menindak tegas travel nakal yang memfasilitasi penggunaan visa ziarah untuk berhaji. Menteri Yaqut menjelaskan bahwa sanksi berat seperti pencabutan izin usaha dapat dikenakan pada travel tersebut, meski ada kekhawatiran bahwa mereka dapat membuka usaha baru dengan nama berbeda.

Baca Juga: Urgensi Program TAPERA

"Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Sekarang prioritas pemerintah adalah terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Ini menjadi konsen kita bersama," ujarnya.

Kementerian Agama terus berupaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan visa haji resmi melalui jalur yang telah ditentukan dan tidak tergoda dengan tawaran haji murah menggunakan visa ziarah.

Kasus LMN: Penjualan Visa Non-Haji yang Berujung Penahanan
Sebelumnya, kasus penahanan pegiat sosial media berinisial LMN (40) di Arab Saudi menggemparkan publik. LMN ditahan karena menjual visa non-haji. Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa LMN merupakan pemilik travel inisial AND tour yang baru memiliki izin umrah.

“Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” kata Yusron.

LMN ditangkap pada 25 Mei saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah. Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN menghubungi KJRI dan bersama-sama bertemu dengan kejaksaan. Dari hasil penyelidikan, LMN menjual paket haji tanpa tasreh melalui akun Facebooknya, menawarkan haji tanpa antre.

Tindak Lanjut Kasus
Penangkapan LMN dilakukan berdasarkan laporan dari akun di X yang mention aparat keamanan Arab Saudi. KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak oleh pihak kejaksaan Arab Saudi karena LMN dikenakan pasal financial fraud.

Halaman:

Tags

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB