Krjogja.com - YOGYAKARTA – Jemaah haji asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mendapat kuota keberangkatan tahun 2025 terus menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Berdasarkan laporan terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag) DIY per Rabu (12/3/2025) pukul 15.00 WIB, sebanyak 2.468 dari total 3.111 kuota jemaah (sekitar 79 persen) telah melunasi biaya perjalanan. Dengan batas akhir pembayaran tahap pertama pada Jumat (14/3/2025), masih ada sekitar 21 persen jemaah yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Kabid Pelayanan Haji dan Umrah Kemenag DIY, Jauhar Mustofa, mengimbau jemaah yang belum melakukan pelunasan agar segera menyelesaikannya sebelum tenggat waktu. "Masih ada waktu hingga Jumat (14/3/2025). Kami harap jemaah yang belum melunasi dapat segera menyelesaikan pembayaran agar kuota tidak terbuang sia-sia," ujarnya.
Bagi jemaah yang telah melunasi biaya haji, Jauhar berpesan agar mereka tetap menjaga kesehatan dan mempersiapkan segala keperluan sebelum keberangkatan. Menurutnya, kesiapan fisik dan mental menjadi faktor penting dalam menjalankan ibadah haji dengan baik.
Apabila hingga batas akhir pelunasan masih terdapat kuota yang belum terisi, Kemenag akan membuka tahap kedua pembayaran mulai 24 Maret hingga 17 April 2025. Pada tahap ini, pelunasan akan diprioritaskan bagi jemaah yang mengalami kendala sistem saat tahap pertama, jemaah yang mengajukan penggabungan mahram, pendamping lansia dan penyandang disabilitas, serta jemaah cadangan.
Kemenag DIY berharap seluruh kuota yang tersedia dapat terisi penuh setelah tahap pelunasan selesai. Namun, jika masih ada sisa kuota yang tidak terisi, maka slot keberangkatan akan dikembalikan ke pemerintah pusat untuk didistribusikan ke daerah lain yang masih membutuhkan.
Sebagai penutup, Jauhar mengingatkan jemaah yang ingin mengajukan penggabungan keluarga, pendampingan lansia maupun penyandang disabilitas, serta jemaah cadangan agar segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah istitha’ah kesehatan atau kelayakan fisik untuk menunaikan ibadah haji.(*)