JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Agama Fachrul Razi memastikan jemaah umrah tidak akan dirugikan atau mendapat beban tambahan pascakebijakan penghentian sementara ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), maskapai penerbangan, dan pihak- pihak terkait lainnya yang berkenan mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah," demikian Menteri Agama Fachrul Razi usai Rapat Koordinasi dengan kementerian /lembaga (K/L), Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, dan maskapai penerbangan, dalam rangka penanganan jemaah umrah pascapenghentian sementara umrah dan ziarah, di Gedung Kementerian Agama (Kemag), Jakarta.
'Ini keadaan kahar atau force majeur. "Semua pihak sepakat menyikapi secara khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Fachrul Razi.
Sementara rapat koordinasi mencapai berbagai kesepakatan yakni memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada jemaah umrah yang berdampak pembatalan keberangkatan. Penghentian sementara dengan pertimbangan keselamatan umat yang lebih besar
PPIU seharusnya menjelaskan soal keberangkatan hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.