Menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi, hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat digunakan sampai pencabutan status perhentian sementara keberangkatan jemaah ke Arab Saudi.
Airline sepakat tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2016 dimana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut.
Kelima, semua pihak terkait akan membebankan biaya tambahan kepada jemaah atas penundaan keberangkatan.