Keenam, maskapai tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Keenam, maskapai tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Ketujuh, maskapai segera melakukan reschedule keberangkatan jemaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada PPIU demi kemaslahatan jemaah umrah.
Menyangkut visa, Menag mengatakan, pemerintah Indonesia telah meminta Pemerintah Arab saudi. melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan, dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah.
Kepada jemaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah Arab dan Indonesia. "Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadah umrah yang tertunda itu," ujarnya.