Ribuan Rekening Dormant Diblokir PPATK, Sah atau Sewenang-wenang?

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:09 WIB
Mahasiswa magang dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Legist Law Firm.
Mahasiswa magang dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Legist Law Firm.

d. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti Pencucian Uang;

e.Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun, berdasarkan sejumlah regulasi, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menjadikan status rekening dormant sebagai dasar untuk pemblokiran. Sebagaimana yang ditegaskan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme hanya memberikan kewenangan PPATK memblokir dana yang terkait terorisme berdasarkan daftar resmi yang diterbitkan kepolisian. Begitu pula Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penghentian Transaksi dalam Pasal 12 ayat (2) mengatur secara eksplisit bahwasanya penghentian transaksi hanya jika terdapat dugaan penggunaan dana hasil tindak pidana, bukan semata-mata karena rekening tidak aktif.

Kewenangan Perbankan:

Pada prinsipnya pemblokiran rekening bank nasabah secara sepihak baik untuk waktu sementara atau pembatasan nasabah dalam mengakses dana atau fasilitas bank. Namun pada kenyataannya, pemblokiran rekening terhadap nasabah masih sering terjadi di kalangan masyarakat baik itu kalangan menengah keatas maupun menengah kebawah dengan berbagai alasan seperti kredit macet atau transaksi yang mencurigakan. Tanpa ada alasan yang mendasari secara hukum pemblokiran rekening terhadap nasabah tidak boleh dilakukan.

Tindakan pemblokiran rekening pada bank terhadap nasabah secara sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa disertai alasan yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dalam pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Terdapat kondisi dimana perbankan dalam melakukan pemblokiran secara sepihak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah seperti:Atas Permintaan Penyidik, Kejaksaan, atau Pengadilan (dalam perkara pidana), Permintaan dari PPATK (jika terkait indikasi pencucian uang), Perintah dari OJK (jika terkait pelanggaran aturan perbankan), Sesuai Klausul Perjanjian yang sudah disepakati nasabah (misalnya untuk tagihan yang belum diselesaikan atau kredit macet).

Dalam hal ini PPATK sebagaimana yang ditegaskan pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, menyatakan PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Dasar Hukum PPATK dalam melakukan pemblokiran:

1.Pasal 1 ayat (5) UU no 8 Tahun 2010 menjelaskan yang dimaksud dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:

a.Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil karakteristik atau kebiasaan pola transasksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;

b.Transaksi keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;

c.Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau

d.Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X