Periksa rekening lama secara rutin dan aktifkan Kembali rekening yang sudah lama tidak digunakan untuk menghindari status dormant. Lengkapi dan perbarui data identitas di bank, karena rekening dengan data usang lebih rentan diblokir. Simpan bukti kepemilikan rekening, seperti buku Tabungan, kartu ATM, atau dokumen resmi untuk mempermudah reaktivasi jika rekening diblokir. Jika rekening diblokir tanpa penjelasan yang jelas, segera hubungi bank dan laporkan ke OJK untuk meminta kepastian hukum, jangan menunggu lama.
Menyurati Presiden dan DPR RI terhadap tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh PPATK terhadap rekening yang dianggap dormant dan/atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan terhadap Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan oleh PPATK.
(Ghina Amelia Agustin, Muhammad Ikhlas, Imel Oktavia Agata, Indi Muflihati Aulia, Muthiah Algarnisah, Naisya Wivieta Anjapa, Mahasiswa magang dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di Legist Law Firm)