kampus

Ribuan Rekening Dormant Diblokir PPATK, Sah atau Sewenang-wenang?

Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:09 WIB
Mahasiswa magang dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Legist Law Firm.

KRjogja.com - PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) baru - baru ini mengumumkan melalui akun instagram resminya bahwa mereka telah menghentikan sementara aktivitas sejumlah rekening dormant. Apa sih rekening dormant itu? Pasal 6 ayat (6) POJK No 1 tahun 2022 menjelaskan Rekening dormant, atau dikenal sebagai rekening tidur, adalah rekening Basic Saving Account (BSA) yang statusnya dapat diubah menjadi rekening tidur apabila saldo BSA nihil dan/atau tidak terdapat transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut. Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal bank dan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, (sumber: Pernyataan resmi dalam wawancara bersama Tempo tanggal 29 Juli 2025) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak mengalami pembaruan data nasabah selama lebih dari 10 tahun. Total nilai dari rekening-rekening yang tidak aktif tersebut mencapai Rp 428,61 miliar. Langkah ini diambil karena banyak rekening tidak aktif tersebut diduga disalahgunakan untuk kejahatan, seperti tempat untuk menyimpan uang hasil kejahatan, pencucian uang, terorisme, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nama orang lain (nominee), hingga kejahatan seperti tindak pidana narkotika dan lainnya.

“PPATK menilai langkah ini penting untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional,” kata Natsir Kongah dalam keterangannya. Ia juga menegaskan bahwa rekening yang diblokir masih bisa dibuka kembali jika pemiliknya mengajukan permohonan reaktivasi dan lolos proses evaluasi. 

Kewenangan PPATK:

Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (lazim disebut UU TPPU). PPATK sendiri merupakan lembaga sentral yang bertugas melakukan  pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, sebagaimana yang ditegaskan Pasal 39. Kemudian, dalam ketentuan Pasal 40 disebutkan bahwa PPATK dalam menjalankan tugasnya  memiliki fungsi sebagai berikut:

a.pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

b.pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;

c.pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor;

d.analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi Tindak Pidana Pencucian uang dan/atau Tindak Pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1). Selanjutnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, PPATK juga memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam pasal 41 antara lain:

a.Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

b.Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan, mengkoordinasikan upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang;

c.Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

Halaman:

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB