Terima Sertifikat Setelah 20 Tahun Digadaikan Kades

Photo Author
- Jumat, 10 Agustus 2018 | 18:43 WIB

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Inspektorat Kabupaten Temanggung mengembalikan enam sertifikat tanah milik warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung setelah digadaikan oknum kepala desa setempat sekitar 20 tahun lalu pada seorang pengusaha.

Seorang warga, ahli waris pemilik sertifikat Sugini (46) mengatakan ayahnya, Pawiro Rejo pada 1999 lalu akan memecah dua sertifikat tanah menjadi tiga sertifikat baru. Sehingga nantinya untuk dirinya dan saudaranya. Sertifikat lalu diserahkan pada Kades Tegalsari dan dijanjikan selesai dalam enam bulan.

"Selang enam bulan tidak juga rampung," katanya, usai menerima sertifikat tanah di kantor Kecamatan Kedu, Kamis (10/08/2018).

Dia mengatakan kades tersebut, kembali menjanjikan untuk menyelesaikan proses pemecahan sertifikat itu jika menang dalam pilkades untuk periode kedua. Tetapi sampai selesai masa kerja tetap saja belum selesai, ayahnya, Pawiro Rejo juga sudah meninggal.

"Pada proses pemecahan, yang disebutnya pemutihan itu, kami ditarik biaya 1,5 juta. Kami bersyukur Inspektorat Kabupaten Temanggung bisa mengembalikan sertifikat, mesti tidak jadi dipecah," katanya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Temanggung Cuk Sugiyarso mengatakan sebenarnya ada tujuh sertifikat yang digadaikan oleh mantan Kades Tegalsari tersebut, namun karena satu sertifikat sudah terbit sertifikat baru maka yang dikembalikan enam sertifikat. "Inspektorat Kabupaten Temanggung menangani kasus tersebut setelah mendapat tugas dari Inspektorat Provinsi atas nama Gubernur Jawa Tengah," katanya.

Dia mengemukakan pihaknya membentuk tim untuk menelusuri keberadaan tujuh sertifikat tanah milik warga Tegalsari tersebut dan ternyata digadaikan oknum kades waktu itu kepada pasangan suami istri Raharjo-Sumiyati warga Kota Magelang. Semula tim pesimistis dapat mengembalikan sertifikat tanah tersebut, tetapi berkat kegigihan tim sertifikat dapat kembali kepada para ahli waris. "Kami pendekatan pada suami istri Raharjo - Sumiyati, akhirnya mereka mau menyerahkan sertifikat itu," katanya.

Dia mengatakan setelah sertifikat tersebut dibawa tim Inspektorat lantas diserahkan pada warga melalui Camat Kedu dan Kades Tegalsari. Anggota tim Inspektorat yang menangani kasus sertifikat tersebut Sri Hariyanto mengatakan pihak yang memberikan pinjaman, yakni Raharjo dan Sumiyati sebenarnya juga tertipu dalam kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X