Jadi jelasnya, pada warga, kades saat itu memungut uang untuk biaya pengurusan tanah dan harus menyerahkan sertifikat, lantas sertifikat itu digadaikan pada suami istri Raharjo-Sumiyati, uangnya untuk keperluan pribadi.
Pada saat menggadaikan sertifikat mantan Kades Tegalsari, Eko mengaku bahwa sertifikat tersebut warisan dari orang tuanya, tetapi begitu dijelaskan sertifikat tersebut milik warga, mereka juga kaget. "Karena kasihan pada warga sertifikat yang sudah puluhan tahun disimpannya tersebut diserahkan kepada tim Inspektorat," katanya.
Dia mengatakan hingga sertifikat tersebut diserahkan, tanggungan uang yang belum dibayar Eko hampir Rp 900 juta dan dari pihak mantan Kades Tegalsari tersebut berjanji akan membayar utang gadai tersebut pada 20 Januari 2019. (Osy)