Terima Sertifikat Setelah 20 Tahun Digadaikan Kades

Photo Author
- Jumat, 10 Agustus 2018 | 18:43 WIB

Jadi jelasnya, pada warga, kades saat itu memungut uang untuk biaya pengurusan tanah dan harus menyerahkan sertifikat, lantas sertifikat itu digadaikan pada suami istri Raharjo-Sumiyati, uangnya untuk keperluan pribadi.

Pada saat menggadaikan sertifikat mantan Kades Tegalsari, Eko mengaku bahwa sertifikat tersebut warisan dari orang tuanya, tetapi begitu dijelaskan sertifikat tersebut milik warga, mereka juga kaget. "Karena kasihan pada warga sertifikat yang sudah puluhan tahun disimpannya tersebut diserahkan kepada tim Inspektorat," katanya.

Dia mengatakan hingga sertifikat tersebut diserahkan, tanggungan uang yang belum dibayar Eko hampir Rp 900 juta dan dari pihak mantan Kades Tegalsari tersebut berjanji akan membayar utang gadai tersebut pada 20 Januari 2019. (Osy)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X