Pemetaan Disayangkan Guru Honorer K - 2

Photo Author
- Senin, 22 Januari 2018 | 15:20 WIB

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Forum Honorer K - 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Purworejo menyayangkan keluarnya daftar hasil pemetaan tenaga honorer di Purworejo. Mereka tidak mau statusnya disamakan dengan pegawai honorer yang baru mulai mengabdi setelah tahun 2005.

Mereka khawatir penyamaan status itu berimbas pada usaha pengangkatan status honorer menjadi CPNS. "Bisa jadi bukan kami yang masa bekerjanya lebih lama bakal diangkat. Itulah keresahan kami, mengapa ada pemetaan dan statusnya disamakan," ujar Ketua FHK2I Purworejo Joko Susilo, kepada KRJOGJA.com, usai menyampaikan aspirasinya di DPRD Purworejo, Senin (22/1/2018).

Selain itu, pemetaan berdampak adanya guru K - 2 yang masuk daftar tunggu dan kehilangan jam mengajar. Mereka dipersilakan berangkat tanpa diberi tugas mengajar, serta tidak boleh mengisi laporan bulanan. Sedikitnya lima guru masuk daftar itu.

Menurutnya, seharusnya honorer K - 2 tidak digabung dengan honorer non-kategori dan berubah nama menjadi Pegawai mon-ASN. "Biarlah kami tetap K - 2, jangan digabung dengan mereka yang baru masuk. K - 2 Purworejo mengabdi minimal 14 tahun, hingga paling lama 35 tahun, sedangkan mereka ada di bawah kami," terangnya.

FHK2I Purworejo juga meminta pemerintah merealisasikan alokasi 15 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tambahan penghasilan honorer. "Penghasilan kami memang lebih baik, sekarang Rp 430 ribu perbulan, naik karena selama 15 tahun digaji Rp 175 ribu. Harapan kami ada tambahan dari BOS," tuturnya.

Pengurus forum beranggotakan 834 guru dan tenaga honorer itu juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Purworejo yang mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Presiden RI dan sejumlah pejabat tinggi. "Surat itu mendorong pemerintah mengangkat kami jadi CPNS. Kami apresiasi sekali inisiatif dewan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Purworejo Luhur Pambudi Mulyono ST MM mengemukakan, surat itu diharap menjadi dasar pemerintah dalam melakukan revisi Undang Undang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah, katanya, tidak boleh abai dengan honorer K - 2 karena mereka juga memiliki andil besar membangun bangsa. Ratusan honorer K - 2 telah masuk kriteria PP 56 tahun 2012, namun mereka gagal lulus dalam seleksi di lingkungan Pemkab Purworejo.

Selain kepada kementerian, DPRD juga menyurati Bupati Purworejo. Dewan meminta penetapan status non-ASN untuk 1.674 guru wiyata bakti, terdiri atas K - 2 dan non-kategori.  Namun, lanjut Luhur, pemerintah harus melakukan evaluasi kelayakan ribuan guru itu karena sebagian direkrut kepala sekolah dengan standar yang berbeda. "Setelah itu diterbitkan SK Bupati, sehingga mereka dapat mengurus sertifikasi," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X