Pemetaan Disayangkan Guru Honorer K - 2

Photo Author
- Senin, 22 Januari 2018 | 15:20 WIB

Surat juga merekomendasikan pemkab untuk membuat surat edaran bahwa penggunaan BOS untuk kesejahteraan guru non-ASN disesuaikan aturan maksimal 15 persen. "Harapan kami, setidaknya mereka dapat gaji sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo," tandasnya.(Jas)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X