TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Kepolisian Sektor Bulu menggamankan tiga warga Desa Bojonegoro Kecamatan Bulu, Supriyanto (47), Iswanto (65), dan Prayit (60) karena membongkar makam Parimah (70) di pemakaman desa setempat. Jenazah Pariamah yang merupakan ibu kandung Supriyanto selanjutnya disimpan di kamar rumahnya di Dusun Ngrancang, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu hampir satu bulan, hingga terbongkarnya kasus tersebut.
Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto Selasa (21/6) mengatakan tiga warga ditangkap petugas setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat. Pembongkaran yang diotaki Supriyanto itu dilakukan oleh enam warga lain.
" Pembongkaran sudah sejak Mei 2016, tujuannya sesuai keyakinan mereka yang mampu menghidupkan kembali berdasar wangsit atau mimpi," kata Wahyu, Selasa (21/6).
Dikemukakan Parimah meninggal mendadak 14 April 2016. Pada 25 Mei 2016, atau 40 hari kematiannya, Supriyanto bersama enam warga lain membongkar makam ibunya. Pembongkaran mulai pukul 00.00 dan selesai 03.00, Mayat lantas di bawa pulang ke rumahnya di Dusun Ngrancang, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu.
Mereka yang terlibat adalah Iswanto warga Janggar, Kecamatan Jumo, Prayit warga Kabunan Bandunggede, Kecamatan Kedu, Sumadi warga Jumo, Pangat warga Tegal Parakan Gemawang, Kamto warga Bandunggede Kedu, dan Wahono warga Strobayan Ngadimulyo. Â
" Mereka ini berkeyakinan dapat menghidupkan mendiang, sehingga dibawa pulang untuk dihidupkan," katanya.
Dia mengatakan polisi baru mengamankan tiga pelaku yakni Supriyanto, Iswanto, dan Prayit. Empat warga lainnya akan dimintai keterangan selanjutnya. " Kami menjerat mereka dengan Pasal 180 KUHPidana, yaitu barang siapa melakukan penggalian atau memindah jenasah atau mayat yang sudah dikubur diancam pidana penjara selama satu tahun empat bulan," katanta.