KRJogja.com, TEMANGGUNG - Bimbingan penyuluhan (binluh) program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) digencarkan Satres Narkoba Polres Temanggung di lingkungan sekolah.
Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Mohammad Luqman Effendi mengatakan Binluh itu diantaranya dengan sasaran siswa Sekolah Dasar di SDN 1 Balesari Kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung.
Baca Juga: Mahasiswa PBSJ UM Purworejo Magang di Balai Bahasa DIY
Dikatakan Binluh di kalangan SD ini diperlukan sebab penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah menyentuh siswa sekolah dasar di Kabupaten Temanggung.
"Satres narkoba tidak hanya bertugas dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan penangkapan," kata dia.
Baca Juga: Kadin DIY Dukung Pemasaran Produk UMKM
Dia mengatakan Resnarkoba juga berikan sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN). "Ini kami lakukan pada semua elemen, termasuk siswa sekolah dasar," kata dia, Kamis (30/8).
Dia mengatakan sosialisasi disesuaikan dengan tingkat dan sasaran. Sosialisasi pada siswa SD tentu berbeda dengan SMP, SMA atau masyarakat luas, maupun komunitas tertentu.
Dikatakan untuk bentuk kegiatan di kalangan siswa SD lebih pada pemahaman secara umum berikut dampak-dampaknya bagi siswa. Siswa juga diminta untuk berhati-hati bila ada jajanan atau barang yang mencurigakan yang dijajakan oleh orang yang tidak dikenal.
Baca Juga: Artis Raup Cuan Miliaran Rupiah dari Live Shopping, Benarkah?
"Penjual narkotika menggunakan berbagai trik untuk memasarkan, produknya pun berfariasi disesuai dengan segmen pasar. Ini perlu dikenalkan agar siswa SD paham dan menjauh serta melaporkan pada guru atau orang tua," kata dia.
Kaur Bin Opsnal Satres Narkoba Polres Temanggung Ipda Deni Susiana mengatakan program P4GN diikuti 40 murid SDN 1 Balesari. Selain dari Satres Narkoba sebagai pemateri juga dari guru SDN 1 Balesari.
"Adapun peserta juga dari guru dan perangkat Desa Balesari," kata dia.
Dia mengatakan siswa, guru dan perangkat desa untuk mengenal dan memahami jenis narkotika dan miras, serta bahaya yang ditimbulkan bila mengkonsumsinya.
"Dampak mengkonsumsi kami sampaikan termasuk ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidananya," kata dia.