Naik 4 Persen, UMK Kabupaten Purworejo Ditetapkan Rp Rp. 2.127.641

Photo Author
- Senin, 11 Desember 2023 | 15:11 WIB
Plt Bupati Purworejo saat memberi sosialisasi besaran UMK Purworejo kepada para pengusaha, kemarin. (Foto: Mukti Ali)
Plt Bupati Purworejo saat memberi sosialisasi besaran UMK Purworejo kepada para pengusaha, kemarin. (Foto: Mukti Ali)

Krjogja.com - PURWOREJO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo ditetapkan sebesar Rp 2.127.641. Besaran upah meningkat 4,10 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.043.902.

Penetapan upah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.

Plt Bupati Yuli Hastuti saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang substansi pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan masuk dalam program strategis nasional.

Baca Juga: BSI Yogyakarta Gelontor UMKM Gunungkidul Sebesar Rp 90 Miliar

Tujuan ditetapkannya upah minimum ini antara lain untuk memberikan perlindungan kepada pekerja agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

"Kebijakan pengupahan ditetapkan oleh pemerintah baik yang terkait dengan upah minimum maupun struktur dan skala upah, dalam implementasinya perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak. Sehingga upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bisa terwujud," ujarnya, Senin (11/5/2023).

Besaran UMK, kata Yuli Hastuti, berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Apes! Maling Ayam Tinggalkan Sepeda Motor

Namun bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam suatu pekerjaan atau jabatan tertentu, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Hal itu sesuai dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Undang-undang tersebut mewajibkan pengusaha menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur atau skala upah.

Baca Juga: Jalur Cinomati Bantul Sempat Dihapus dari Google Maps, Rawan Kecelakaan untuk Kendaraan Besar

"Saya meminta para pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan masing-masing, sehingga upah bagi pekerja itu bisa diberikan secara adil," tegas Yuli.

Pihaknya juga meminta agar seluruh pelaku usaha di Kabupaten Purworejo menerapkan standar upah sesuai UMK yang ditetapkan. Ia tidak ingin nanti menemukan adanya laporan bahwa pekerja menerima upah dibawah standar yang ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X