Naik 4 Persen, UMK Kabupaten Purworejo Ditetapkan Rp Rp. 2.127.641

Photo Author
- Senin, 11 Desember 2023 | 15:11 WIB
Plt Bupati Purworejo saat memberi sosialisasi besaran UMK Purworejo kepada para pengusaha, kemarin. (Foto: Mukti Ali)
Plt Bupati Purworejo saat memberi sosialisasi besaran UMK Purworejo kepada para pengusaha, kemarin. (Foto: Mukti Ali)


"Kita sudah mulai sosialisasi tujuanya agar perusahaan dapat menerapkan upah minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Yuli Hastuti. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X