Fraksi PAN Berkeadilan Cermati Rencana Revisi Perbup Persebaran Apotek

Photo Author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 18:55 WIB
 Sidang DPRD kabupaten temanggung  (Foto : Zaini Arrosyid)
Sidang DPRD kabupaten temanggung (Foto : Zaini Arrosyid)

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Fraksi PAN Berkeadilan DPRD Kabupaten Temanggung cermati rencana Pj Bupati Hary Agung Prabowo untuk mengubah Peraturan Bupati (Perbup) persebaran apotek di kabupaten tersebut.

Juru bicara fraksi PAN Berkeadilan DPRD Kabupaten Temanggung Bejo Tursiyam mengatakan ada rencana dari Pj Bupati mengubah Perbup no 67 tahun 2023 tentang persebaran apotek di Kabupaten Temanggung.

"Perbub persebaran apotek di Kabupaten Temanggung ini masih relevan, tidak perlu diubah," kata Bejo Tursiyam pada sidang paripurna pembahasan rencana Kebijakan Umum APBD (KUA) - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, Jumat (2/8/2024).

Dia mengatakan pertimbangan pihaknya mempertahankan perbub yang ditandatangani pada 29 Desember 2023 diantaranya untuk menciptakan situasi kondusif dari apotek-apotek yang sudah berdiri.

Baca Juga: Inflasi DIY Masih Terjaga di tengah Momentum Tahun Ajaran Baru

Dia mengemukakan terkait dengan raperda KUA - PPAS 2025 yang diajukan pihaknya terus mendorong percepatan penghapusan kemiskinan.

Diharapkan pemkab harus bisa inovatif terkait data terpadu kesejahteraan sosial untuk dapat diverifikasi faktual sehingga bisa terupdate data yang tidak layak dan benar-benar layak mendapat bantuan sosial.

Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo pada pengantar rancangan KUA - PPAS 2025 mengemukakan antara lain proyeksi makro ekonomi Kabupaten Temanggung pada tahun 2025.

Proyeksi itu kata dia, pertumbuhan ekonomi sekitar 5,28%, inflasi di 2,5%, angka kemiskinan pada kisaran 9 hingga 8,7% dan angka pengangguran terbuka pada 2,3 hingga 2,17%.

Baca Juga: PSIM Agendakan 5 Ujicoba Sebelum Terjun ke Kompetisi, Tunggu Pemain U21

Dia mengatakan, indeks pembangunan manusia 72,76%, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita pada Rp 47,6 juta per kapita per tahun dan kesenjangan pendapatan masyarakat yang diukur dengan indek rasio dini sebesar 0,362.

"Target makro ekonomi tersebut selanjutnya digunakan sebagai asumsi dasar dalam penyusunan KUA PPAS tahun 2025," kata dia.

Dia mengatakan kebijakan keuangan daerah pada tahun 2025 diarahkan untuk mendukung kebijakan pembangunan sebagaimana tercantum dalam rencana pembangunan daerah tahun 2025.

"Kebijakan keuangan itu melalui peningkatan penerimaan daerah dan penajaman alokasi belanja serta upaya-upaya untuk mendapatkan sumber-sumber pembiayaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Jawa Tengah," kata dia.

Baca Juga: Siswi MAN 1 Yogyakarta Borong 4 Medali Emas Internasional di BICF

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X