KRJogja.com - TEMANGGUNG - Polri menyadari dalam memelihara kamtibmas tidak bisa dilakukan sendiri. Sumber daya manusia yang dimiliki polri sangat terbatas jika dibandingkan dengan luas wilayah serta tantangan yang dihadapi.
"Berangkat dari permasalahan tersebut, almarhum jenderal polisi (purn) prof. dr. Awaloedin Djamin MPA mulai melakukan berbagai penelitian dan studi banding untuk membentuk suatu pengamanan swakarsa yang menggalang partisipasi masyarakat,"kata Wakapolres Temanggung Kompol Anna Setyarti, Rabu (8/1).
Baca Juga: Tips Beternak Itik: Pakai Limbah Ikan Percepat Pertumbuhan
Dia mengatakan itu pada puncak peringatan hari Satpam di Kabupaten Temanggung yang dilangsungkan di Mapolres setempat.
Dia mengemukakan pada tanggal 30 Desember 1980 terbentuklah satuan pengamanan yang dikukuhkan dalam surat keputusan kapolri no. pol: skep/126/xii/1980, tanggal 30 Desember 1980 tentang pola pembinaan satpam.
Pada Satpam, Kompol Anna Setyarti berpesan untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa sebagai landasan utama dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Baca Juga: Dukung Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Strategis, BRI Fasilitasi Pembiayaan Jalan Trans Papua
"Satpam juga harus tumbuhkan kebanggaan dan kehormatan sebagai anggota satpam yang memiliki integritas," kata dia.
Dia mengatakan Satpam juga untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam bertugas. Junjung tinggi etos kerja dan loyalitas dalam menjalankan tugas dengan tetap memegang teguh disiplin dan prinsip-prinsip penuntun satpam.
"Satpam juga harus tingkatkan kemitraan dengan polri dan masyarakat setempat dengan memperkuat komunikasi dan koordinasi yang baik,"kata dia sembari mengatakan dalam era digital, jaga perilaku, sikap dan tutur kata yang dapat menjadi viral dan menimbulkan konflik.
Dia mengatakan kehadiran satpam sebagai salah satu bentuk pam swakarsa telah di atur dalam pasal 3 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, yang menjelaskan bahwa dalam mengemban fungsi kepolisian, polri dibantu kepolisian khusus, PPNS dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Selain itu, lanjutnya sebagai upaya pemuliaan profesi Satpam, Polri juga mengeluarkan peraturan kepolisian nomor 4 tahun 2020 tentang pam swakarsa yang mengatur penjabaran tugas dan wewenang satpam di lingkungan kerjanya dalam menjalankan profesi.
Dikatakan dalam memelihara kamtibmas di lingkungan kerja, tentu akan menghadapi ancaman dan gangguan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, sehingga satpam dituntut untuk terus meningkatkan kompetensinya.
Dikatakan sesuai dengan perkembangan industri pengamanan dan diharapkan mampu melakukan upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap kejahatan yang mungkin timbul di lingkungan kerja.