Warga Jambon Gesikan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 22:05 WIB
Deklarasi kampung bebas narkoba (Dok.Pemkot Magelang )
Deklarasi kampung bebas narkoba (Dok.Pemkot Magelang )

Krjogja.com - MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang mencanangkan Kampung Jambon Gesikan RW IV, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, Kamis (2/10/2025).

Wakil Wali Kota Magelang, dr. Sri Harso menyampaikan apresiasinya kepada warga RW IV atas kepedulian dan komitmen tinggi dalam mendukung gerakan anti narkoba.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ingin Pulangkan ke Indonesia Keris Teuku Umar hingga Nogo Siluman

Acara pencanangan ini diikuti 150 peserta dari berbagai komponen masyarakat, mulai anak-anak, remaja, hingga lansia.

Turut hadir Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi, Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil dan sejumlah pejabat Forkopimda.

dr. Sri Harso mengatakan pencanangan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan wujud sikap tegas masyarakat untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Baca Juga: BP3MI DIY dan BLKPP Dorong Peningkatan Kapasitas, Calon Pekerja Migran Wajib Kuasai Ketrampilan dan Kompetensi

“Kita tidak mau menyerah, dan tidak akan membiarkan narkoba merusak masa depan anak-anak kita. Mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, produktif, dan penuh kebersamaan,” tegas dr. Sri Harso.

Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan pemerintah dan aparat semata, melainkan membutuhkan dukungan penuh masyarakat. Ketika warga bersatu, peduli, dan saling mengingatkan, maka pengedar tidak memiliki ruang untuk bergerak.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Magelang, Agus Satiyo Haryadi, menjelaskan tujuan pencanangan ini adalah memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba sekaligus membentuk relawan antinarkoba di tingkat masyarakat.

“Kami ingin meningkatkan kepedulian masyarakat agar tercipta kehidupan kota yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dukungan masyarakat adalah kunci agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan,” ujarnya.

Kampung Jambon Gesikan menjadi kampung bebas narkoba ke-11 di Kota Magelang. Sebelumnya, wilayah yang telah dicanangkan antara lain Wates Prontaan (Kelurahan Wates); Gang Kantil (Kelurahan Kemirirejo), Paten Gunung, (Kelurahan Rejowinangun Selatan), Kluyon (Kelurahan Kramat Utara) dan Ganten (Kelurahan Jurangombo Selatan).

Kemudian Wates Tengah (Kelurahan Wates), Botton Nambangan (Kelurahan Magelang), Dumpoh (Kelurahan Potrobangsan), Juritan (Kelurahan Panjang) dan Bogeman (Kelurahan Panjang).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil, menekankan pentingnya menjadikan RW IV Cacaban sebagai contoh bagi wilayah lain dalam menghadapi ancaman narkoba. Ia menyoroti kelompok usia produktif 15–45 tahun sebagai generasi yang rentan sekaligus penentu masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X