Surat juga merekomendasikan pemkab untuk membuat surat edaran bahwa penggunaan BOS untuk kesejahteraan guru non-ASN disesuaikan aturan maksimal 15 persen. "Harapan kami, setidaknya mereka dapat gaji sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo," tandasnya.(Jas)