Krjogja.com - TEMANGGUNG - Anggota bandit jalanan, Hadi Waluyo (47) warga Kaliwungu Kudus diamankan Resmob Polres Temanggung. Sebab, ia bersama tiga rekannya telah menjambret Christian (32) warga Kandangan Temanggung usai mengambil uang di BCA hingga merugi Rp 108 juta.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan Hadi Waluyo bersama Yuda, Nopri dan Randa alias Bayu beraksi menjambret di Jalan raya Kandangan - Temanggung tepatnya di depan toko Besi Dewa Ruci di Dusun Krajan, RT.02/RW.07, Desa Kandangan Temanggung dengan korban Christian pada Senin (09/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saat sepeda motor Korban dan istrinya berbelok menuju ke toko besi ditabrak anggota komplotan, lantas uang di dalam tas diambil. Mereka melarikan diri," kata Budi Raharjo, Selasa (28/11/2023).Baca Juga: Gus Iqdam Ke Yogya, Lautan Manusia 'Kepung' Pendopo Shoimah
Kepolisian Resort Temanggung kata dia berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dipergunakan dan para pelaku. Penangkapan melibatkan unit Resmob Polres Purworejo dan Unit Resmob Polres Magelang Kota dengan di beck up Jatanras Polda Jateng Wilayah Kedu.
Mereka kata dia, ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Trukan Desa Kaligesing Kecamatan Kutoarjo Purworejo. Tersangka Yuda tidak ada di lokasi dan kini dalam pencarian orang.
Dia mengatakan berdasarkan pengakuan komplotan tersebut beraksi di Magelang dan Purworejo dalam beberapa waktu terakhir. Maka itu tersangka Nopri ditangani Sat reskrim Polres Purworejo dan Randa ditangani Satreskrim Polres Magelang Kota.
Baca Juga: Pertukaran Mahasiswa Merdeka UGM Beri Bantuan Buku Braile Yayasan Yaketunis
Dia mengatakan kerugian korban sendiri berupa uang Rp 100 juta dan sejumlah hp dengan total senilai Rp 8 juta. Telepon genggam korban itu berada di tas berisi uang yang dijambret. Telpon itu dibuang oleh tersangka karena takut terlacak. Sedangkan uang telah dibagi habis usai aksi.
Dikatakan peran Hadi sebagai eksekutor atau yang mengambil paksa uang, Nopri pengemudi sepeda motor, Yuda pengemudi sepeda motor dan berboncengan dengan Bayu. Yuda juga berperan masuk kedalam Bank guna mencari target korban yang selanjutnya diinformasikan kepada Hadi dan Nopri. Randa juga berperan mencari target.
"Kami menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. Tersangka kini dalam tahanan polres Temanggung," kata dia. (Osy)