KRjogja.com - SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mulai melakukan pemantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2024. Kegiatan dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE). Dalam SE ditegaskan THR wajib diberikan dari pengusaha kepada buruh atau pekerja paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.
Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno, Selasa (19/3/2024) mengatakan, Disperinaker Sukoharjo berpedoman pada aturan yang dikeluarkan pusat dalam hal ini SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.
SE tersebut secara resmi sudah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan pada Senin (18/3/2024) kemarin dan langsung di instruksikan ke Disperinaker diseluruh Indonesia termasuk Disperinaker Sukoharjo. Dalam SE tersebut memuat semua teknis aturan pelaksanaan pembayaran THR.
Baca Juga: Hadirkan Chen Jinfu, ISI Jogja - Kairos Multi Jaya Gelar Workshop Teknik Audio
"Secara garis beras THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan. Sedangkan bagi buruh THR merupakan hak yang haru diterima. Sudah ada dasar hukumnya dan kami mulai melakukan pemantauan," ujarnya.
Sumarno mengatakan, dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai aturan THR yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.
Sumarno mengatakan, sudah ada aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024. SE akan dijadikan acuan penuh bagi Disperinaker Sukoharjo dalam melakukan pemantauan. Disisi lain, SE tersebut juga harus dijalankan pihak perusahaan dengan memberikan THR sebagai hak buruh atau pekerja.
Disperinaker Sukoharjo setelah menerima SE dari Kementerian Ketenagakerjaan langsung melakukan persiapan internal. Petugas disiapkan untuk turun memantau di perusahaan. Selain itu juga dilakukan koordinasi dengan melibatkan serikat pekerja terkait.
Pemantauan bersama baik dari dinas, pengusaha dan serikat pekerja juga akan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus pelaksanaan tugas. Nantinya dengan turun langsung memantau ditegaskan Sumarno akan diketahui kondisi sebenarnya di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR.
Baca Juga: Ekonomi Yogyakarta: Potensi dan Tantangan
"Sudah ada dasarnya sesuai SE dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan melaksanakan kewajiban membayar THR dan buruh menerima hak THR penuh 100 persen tanpa dicicil. Itu yang akan kami pantau implementasinya di lapangan," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo memastikan SE dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah diketahui oleh pihak perusahaan dan buruh melalui media sosial maupun salinan lembar kertas dari pihak terkait. SE tersebut juga dikoordinasikan dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja untuk disosialisasikan bersama.
Sumarno menjelaskan, dalam SE tersebut berisi tentang waktu pembayaran THR Idul Fitri tahun 2024 paling lambat H-7 Lebaran. Dalam sistem pembayarannya pihak perusahaan juga wajib langsung 100 persen atau penuh dan tidak boleh dicicil.
"Di Kabupaten Sukoharjo sendiri ada banyak sektor usaha baik itu skala besar industri dengan puluhan ribu pekerja sampai usaha menengah dengan belasan pekerja. Para pekerja ini juga diharapkan bisa melapor apabila menemukan pelanggaran pembayaran THR. Laporan baik langsung ke dinas maupun melalui serikat pekerja," lanjutnya.
Disperinaker Sukoharjo dikatakan Sumarno mengalami kesulitan melakukan pemantauan satu per satu pelaku usaha karena jumlahnya terlalu banyak. Disisi lain petugas terbatas karena kekurangan sumber daya manusia.