Disperinaker Sukoharjo Pantau Pembayaran THR 2024

Photo Author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 14:30 WIB
Buruh rokok PT Djarum menghitung THR yang baru diterima. (Foto: M Thoriq)
Buruh rokok PT Djarum menghitung THR yang baru diterima. (Foto: M Thoriq)

Baca Juga: Cerita Sulastri, Penjual yang Punya Warung Dorong 'Elsana'

Isi SE Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 lainnya yakni terkait besaran THR yang diterima buruh atau pekerja. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus masa kerja dikalikan satu bulan upah dibagi 12.

Besaran THR Idul Fitri 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. "Dalam aturan tersebut dan dipertegas dalam SE sudah ada ketentuannya soal THR baik pekerja buruh tetap atau kontrak," lanjutnya.(Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X