Baca Juga: Cerita Sulastri, Penjual yang Punya Warung Dorong 'Elsana'
Isi SE Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 lainnya yakni terkait besaran THR yang diterima buruh atau pekerja. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus masa kerja dikalikan satu bulan upah dibagi 12.
Besaran THR Idul Fitri 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. "Dalam aturan tersebut dan dipertegas dalam SE sudah ada ketentuannya soal THR baik pekerja buruh tetap atau kontrak," lanjutnya.(Mam)