SUKOHARJO Rehabilitasi Benteng Keraton Kartasura resmi dimulai dan sepenuhnya ditangani pemerintah. Perbaikan dilakukan terhadap kerusakan bangunan bersejarah karena termakan umur maupun faktor kesengajaan sebagai upaya pelestari cagar budaya. Usai direhabilitasi nanti diharapkan masyarakat ikut membantu melakukan perawatan dan menjaga agar tidak lagi terjadi kerusakan.
Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono, Rabu (17/9) mengatakan, rehabilitasi Benteng Keraton Kartasura dilakukan dengan melibatkan Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah. Upaya tersebut sebagai upaya pelestari cagar budaya. Sebab kondisi Keraton Kartasura dalam waktu lama mengalami kerusakan.
Bentuk kerusakan tersebut paling menonjol terlihat pada bagian tembok Keraton Kartasura. Bahkan ironisnya kerusakan terjadi karena faktor kesengajaan orang.
Baca Juga: Kebebasan Akademik sebagai Amanah Publik
Kerusakan semakin parah sampai sekarang karena sulitnya proses perbaikan. Sebab perbaikan harus dilakukan dengan tidak mengubah bentuk dan struktur bangunan seperti asalnya sebagai cagar budaya.
"Rehabilitasi Benteng Keraton Kartasura dimulai 16 September sampai selesai 31 Desember 2025 dan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Dalam proses ini melibatkan BPCB Provinsi Jawa Tengah dan pihak terkait lainnya," ujarnya.
Ikhwan menegaskan, dalam proses rehabilitasi tetap memperhatikan kaidah cagar budaya. Sebab Keraton Kartasura merupakan bangunan sejarah yang keberadaanya sangat penting sebagai cagar budaya.
"Sudah dilaksanakan rapat koordinasi melibatkan pihak terkait. Rehabilitasi dilakukan dimulai di bagian timur lalu ke bagian barat Keraton Kartasura yang mengalami kerusakan," lanjutnya.
Baca Juga: Pilot Project di RS Roemani Semarang, Bank Muamalat Luncurkan SRIA Sosial Pertama di Indonesia
Pemkab Sukoharjo sebagai bentuk perlindungan cagar budaya sudah memasang plakat. Seperti dilakukan di Keraton Kartasura. Plakat pertama berisi tulisan Cagar Budaya Situs Benteng Keraton Kartasura dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 646/270 Tahun 2022. Plakat satu lagi berisi pengumuman tentang Situs Benteng Keraton Kartasura.
Cagar budaya maupun objek diduga cagar budaya (ODCB) banyak ditemukan disejumlah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura berhubungan dengan sejarah Keraton Kartasura. Pemkab Sukoharjo meminta pada warga masyarakat bisa berdampingan dengan benda dilindungi tersebut tanpa melakukan perusakan. Pendataan dan kajian terus dilakukan termasuk berkaitan dengan legalitas pemilik tanah atau bangunan tempat cagar budaya atau ODCB ditemukan.
Kecamatan Kartasura yang terdiri dari 10 desa dan dua kelurahan merupakan wilayah banyak ditemukan benda atau bangunan bersejarah terkait Keraton Kartasura. Temuan tidak hanya didapati di wilayah Kelurahan Kartasura saja tempat asal Keraton Kartasura, namun juga dibeberapa wilayah lain yang jaraknya jauh dari Keraton Kartasura. Salah satunya seperti Ndalem Singopuran di Desa Singopuran Kecamatan Kartasura yang pernah ramai tahun 2022 jadi perhatian masyarakat setelah pemilik lahan merobohkan pagar tembok batu bata sebagai cagar budaya. Pada tahun 2022 masyarakat juga dikagetkan dengan adanya kejadian tembok Keraton Kartasura sisi timur dirobohkan menggunakan alat berat oleh oknum.
Baca Juga: PSIM Pastikan Tak Pungut Biaya Seluruh Pemain EPA
Ada juga gapura di Desa Makamhaji posisinya diatas Underpass Makamhaji. Selain itu patung perjuangan di Bundaran Kartasura dan cagar budaya lainnya masih banyak. Kami minta warga masyarakat bisa berdampingan dan tidak melakukan perusakan dengan membantu melakukan perawatan sebagai warisan budaya bangsa Indonesia.
Cagar budaya seperti Gapura Makamhaji tidak dilakukan perusakan atau pembongkaran pada saat pembangunan Underpass Makamhaji tahun 2012 lalu. Gapura tetap utuh karena sebelumnya sudah diketahui sebagai cagar budaya. Hal sama juga di patung perjuangan Bundaran Kartasura tetap dirawat Pemkab Sukoharjo.