Dugaan Korupsi Rp 10,6 M, Kejari Sukoharjo Segera Lengkapi Berkas Kasus Percada

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:50 WIB
 Kajari Sukoharjo Titin Herawati. (Wahyu imam ibadi)
Kajari Sukoharjo Titin Herawati. (Wahyu imam ibadi)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo segera melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo dengan nilai kerugian Rp 10,6 miliar untuk dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dua tersangka yakni HS sudah ditahan dan MYN posisi sakit dan dalam pengawasan petugas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Titin Herawati, Rabu (22/10/2025) mengatakan, perkembangan kasus dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo saat ini sudah dilakukan penetapan dua orang tersangka yakni HS dan MYN. Tersangka HS sudah dilakukan penahanan di Rutan Surakarta. Sedangkan MYN belum ditahan karena kondisi sakit dan diperkuat dengan hasil pemeriksaan dokter. MYN sekarang dalam posisi pengawasan petugas di rumah.

Kejari Sukoharjo saat ini masih melakukan penyusunan kelengkapan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi PD Percada. Berkas perkara tersebut nantinya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Juga: TKD Dipangkas Rp 194 M, Sukoharjo Efisiensi Perjalanan Dinas

"Tersangka MY belum dilakukan penahanan karena sudah melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di RSUD Sukoharjo dan ditangani dokter. Hasilnya disimpulkan tidak direkomendasikan untuk ditahan. Karena tersangka MYN ini tidak bisa melakukan aktivitas mandiri. Artinya semua aktivitas MYN harus ada orang yang membantunya. Hasil pemeriksaan dan keterangan ini sudah ada dan dilampirkan dalam telaah perkara. Sedangkan tersangka HS dalam kondisi sehat dan sudah dilakukan penahanan. Kejari Sukoharjo dalam hal ini segera melengkapi berkas perkara dan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Kejari Sukoharjo sudah melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Surakarta. Hasilnya karena alasan kesehatan tidak memungkinkan bagi tersangka MYN untuk ditahan.

"Dari pihak Rutan juga memberikan syarat tahanan wajib tes kesehatan sebelum tersangka dilakukan penahanan. MYN dalam kondisi sakit," lanjutnya.

Baca Juga: Lagi, China Tuduh AS Lakukan Serangan Siber

Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter diketahui MYN mengalami sakit penyumbatan otak. Kondisi kesehatan terus dipantau pihak dokter sampai sekarang.

"Dalam kasus PD Percada sudah ada 76 orang saksi dan 4 orang ahli dimintai keterangan. Terus kami kembangkan dan jika dalam perkembangan dalam fakta persidangan nanti memang ada potensi tersangka lain maka tidak ada alasan untuk mengembangkannya. Tapi sekarang kami selesaikan dulu berkas perkara dan segera disidangkan," lanjutnya.

Titin Herawati mengatakan, bahwa pada hari ini Selasa tanggal 21 Oktober 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No Print- 70/M.3.34/Rd.2/04/2025 tanggal 21 April 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Keuangan dan Pengelolaan Kegiatan Usaha atau Bisnis pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo tahun 2018 sampai dengan 2023 dan didasarkan dengan empat alat bukti yang oleh penyidik dianggap cukup, telah menetapkan tersangka atas nama inisial HS umur 42 tahun yang pada saat ini merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B -2220/M.3.34/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025. Bahwa HS disangka secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha atau bisnis pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo tahun 2018 sampai dengan 2023.

Baca Juga: Sadis! Pelaku Menancapkan Patil Ikan Pari di Punggung Korban

Tersangka HS disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bahwa berdasarkan alat bukti saksi, alat bukti surat, alat bukti ahli dan keterangan dari Tersangka, penyidik pada Kejaksaaan Negeri Sukoharjo memperoleh fakta bahwa Tersangka HS bersama sama dengan MYN selaku Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo telah diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA) dimana dalam penyaluran SBA tersebut, MYN selaku Direktur Percada melakukan kerjasama dengan delapan Perusahaan / CV untuk mendistribusikan SBA ke sekolah sekolah di seluruh Kabupaten Sukoharjo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X