Selain itu saat ini Tim Kurator sedang proses finalisasi sewa dengan PT ITM yang akan menyewa beberapa unit spining, weaving, dan finishing di PT Sritex. Serta keseluruhan unit spining di PT Primayudha Boyolali yang rencananya akan mempekerjakan sekitar 3.000 hingga 5.000 orang karyawan.
"Jadi posisi sekarang sudah ada 1.300 eks karyawan PT Sritex yang sudah dipekerjakan kembali oleh PT CBS yang menyewa unit garmen 10. Sedangkan saat ini sudah ada penawaran dari PT ITM dimana mereka akan mempekerjakan 3.000-5.000 orang karyawan dari eks PT Sritex," ujarnya.
Baca Juga: Program Padat Karya di Menden, Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir
Tim Kurator merespon baik adanya kesepakatan sewa dan pengajuan sewa yang sudah berjalan sekarang. Sebab para investor tersebut akan membantu pemanfaatan aset pailit PT Sritex baik berupa gedung pabrik, mesin dan lainnya. Termasuk juga eks karyawan PT Sritex dimana jumlahnya sangat banyak.
"Eks karyawan PT Sritex ini bisa dipekerjakan kembali setelah ada investor masuk," lanjutnya.
Tim Kurator melakukan perawatan dan penilaian aset harta pailit empat perusahaan yakni PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya untuk selanjutnya dilakukan penjualan secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan setelah Tim Kurator mendapat penetapan dari hakim pengawas untuk penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penilaian aset harta pailit dilakukan di pabrik PT Sritex pada Jumat (23/5). Tim Kurator melihat secara langsung kondisi mesin, stok bahan baku dan kendaraan aset harga pailit PT Sritex.
Tim Kurator melihat untuk memastikan kondisi aset harta pailit dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan. Hal itu nantinya akan berpengaruh pada nilai penjualan aset diharapkan tinggi.
Tim Kurator sangat concern terhadap perawatan harta pailit baik berupa gedung, mesin, bahan baku sampai dengan kendaraan yang saat ini dirawat dengan baik dan dibantu oleh eks karyawan PT Sritex sendiri yang diangkat oleh Tim Kurator di empat perusahaan. Perawatan ini sangat penting agar kondisi aset tetap bagus dan tidak berkurang nilainya, serta apabila dibeli oleh investor akan segera dapat dioperasionalkan proses produksinya.
Baca Juga: Waspada Cuaca Panas, 8 Kloter Terakhir Gelombang I Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah
Tim Kurator telah mendapat penetapan dari hakim pengawas untuk penunjukan KJPP yang kredibel dalam melakukan penilaian aset harta pailit. Sampai dengan saat ini proses penilaian masing berlangsung dan secara maraton bekerja dengan dibantu oleh Tim Kurator serat eks karyawan Sritex.
"Proses penilaian KJPP sedang berlangsung. Kami upayakan segera selesai dan nanti yang pertama dibereskan stok bahan baku, kendaraan dan barang benda bergerak. Baru setelah itu tahap kedua dilakukan penjualan gedung bangunan pabrik dan mesin secara paket," lanjutnya.
Tim Kurator belum bisa memastikan nilai aset harta pailit. Sebab penilaian dilakukan di empat perusahaan.
"Target penilaian aset benda bergerak dilakukan mei ini dan Juni akhir selesai. Juli bisa daftar di penjualan," lanjutnya.
Tim Kurator menegaskan, penilaian dan penjualan aset harta pailit ini diluar desakan kuasa hukum SPSI terkait tuntutan pesangon dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). "Bukan faktor itu, tapi sudah terjadwal adanya penilaian aset. Sudah kami beritahukan tahapan yang kami lakukan. Setelah penilaian dilakukan penjualan," lanjutnya.