klaten

Tidak Dapat Formasi Aliansi Honorer Non Data Base R4 Sukoharjo Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu

Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:25 WIB
Guru tenaga honorer R4 saat audiensi dengan DPRD dan Pemkab Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Sebanyak 265 guru honorer non database Indonesia atau R4 Sukoharjo menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Tuntutan tersebut diajukan setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan menghapus honorer di lingkungan pemerintah daerah pada tahun 2025 dan dipastikan mereka tidak akan diangkat menjadi PPPK penuh.

Ketua Forum Komunikasi Honorer R4 Sukoharjo Muhammad Bagus Juwantoro, Rabu (13/8) mengatakan, tuntutan Forum Komunikasi Honorer R4 Sukoharjo sudah disampaikan kepada DPRD dan Pemkab Sukoharjo. Pertemuan digelar dengan melibatkan anggota dewan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo.

Baca Juga: Viral, DJ Panda Hadiri Pengajian Gus Iqdam Bongkar Perjalanan Karier dan Pilihan Hidup di Dunia Malam

Bagus menjelaskan, status guru honorer R4 merupakan tenaga honorer yang dimiliki pemerintah daerah. Guru honorer tersebut tidak masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dalam proses database tersebut ada 13 profesi yang masuk salah satunya guru.

Tercatat ada 265 guru dengan status honorer R4. Para guru tersebut tersebar mengajar disejumlah sekolah di Kabupaten Sukoharjo.

"Tenaga pendidik dengan status R4 saat ini menunggu kejelasan status di Kabupaten Sukoharjo ada sebanyak 265 orang," ujarnya.

Sebanyak 265 tenaga honorer R4 tersebut tidak masuk dalam database sehingga menutup kemungkinan diangkat menjadi PPPK maupun Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Berdasarkan syarat aturan yakni tenaga honorer yang sudah ikut tes seleksi PPPK dan mengabdi paling sedikit dua tahun seharusnya sudah terpenuhi memiliki nomor induk pegawai (NIP).

Baca Juga: Cor Logam dan Beras Rojolele Klaten Disorot Komisi B DPRD Jateng

"Kami meminta dinas terkait mengusulkan para R4 masuk database daerah dan menjadi PPPK paruh waktu. Sebab kami sudah pesikis menjadi guru berstatus pegawai pemerintah baik PPPK dan CASN," lanjutnya.

Kepala BKPSDM Sukoharjo Sumini mengatakan, sudah mendengar permintaan 265 tenaga honorer R4 tersebut yang merupakan guru disejumlah sekolah. Pemkab Sukoharjo saat ini sedang melakukan perbaikan data pegawai sejalan dengan aturan penghapusan honorer.

Berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi data non ASN tidak masuk database atau R4 dari semua dinas termasuk Disdikbud sampai tahun 2024 ada sebanyak 672 orang. Sebanyak 27 orang diantaranya berstatus R5 atau pendidikan profesi guru (PPG).

Pemkab Sukoharjo langsung bergerak cepat menyikapi adanya surat edaran dari pemerintah pusat tersebut. Hal ini ditujukan dengan digelarnya rapat melibatkan dinas terkait di jajaran Pemkab Sukoharjo.

"Pemkab Sukoharjo sudah menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat. Terdata di kami total ada 2.496 orang terdiri dari tenaga honorer database, tenaga honorer non database R4 dan R5 semua akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya.

Sumini menegaskan, gerak cepat ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan dari para tenaga honorer dimana pemerintah pusat sudah melakukan penghapusan status tersebut. Tenaga honorer tersebut nantinya setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu diharapkan sudah lega.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB