Bahkan sertifikat HGB Nomor 183 diketahui telah diperbarui menjadi serifikat HGB nomor 405 atas nama PT AMI. Karena proses terbitnya sertifikat HGB itu dinilai cacat yuridis dan melanggar ketentuan Pasal 35 UUPA Nomor 5 tahun 1960 jo Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 kemudian digugat ke pengadilan. (*)