SLEMAN, KRJOGJA.com - Artis yang juga selebgram Angela Charlie atau karib disapa Angela Lee kembali tersangkut dalam kasus tas branded mahal yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Keterangannya yang berubah atas tas-tas mahal barang bukti atas kasus yang menjerat tahun 2018 lalu membawa dampak pada dua orang yakni satu penyidik di Polres Sleman dan Devi Haosana.
Sandy Batara SH, kuasa hukum Devi Haosana mengatakan kasus yang menjerat kliennya bermula dari keterangan Angela Lee yang berubah pada tahun 2020 atas kasus yang sebenarnya sudah inkrah dan membuatnya dikurung 9 bulan. Angela menyatakan bahwa tas-tas yang menjadi barang bukti berbeda dari yang dibelinya dari uang yang digelapkan dalam kasus terdahulu.
“Klien kami dituduh menukar barang bukti yang diserahkan yakni tas branded. Tahun 2018 sudah ada dalam BAP dan pengadilan sudah inkrah atas kasus itu. Tapi 2020 Angela Lee berubah keterangan yang kemudian membuat klien kami ditersangkakan bersama satu penyidik Polres Sleman, AKP Yustinus yang saat ini sudah di SP3, kasusnya dihentikan,†ungkapnya pada wartawan usai persidangan di kawasan Denggung Sleman, Senin (5/9/2022).
Pihak kuasa hukum Devi Haosana menilai kasus dugaan penukaran barang bukti terlalu dipaksakan, apalagi setelah mereka tahu hasil gelar perkara di Mabes Polri menyatakan bahwa perkara yang menempatkan Devi Haosana duduk dalam kursi pesakitan saat ini tidaklah memenuhi unsur. Namun oleh pihak Kejaksaan berkas dinyatakan lengkap, tanpa ada saksi yang melihat adanya tindak pidana yang disangkakan.
“Padahal barang bukti yang disita sudah di kroscek oleh jaksa dan dititipkan di Rupbasan. Pengadilan ini terkesan dipaksakan menurut kami. Tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui bahwa ada pertukaran barang, barangnya sudah disita bagaimana klien kami menukar. Ada dua orang yang dijadikan tersangka yakni AKP Yustinus Bowo dan Devi Haosana. Untuk perkara AKP Yustinus di SP3, namun mengapa untuk klien kami diteruskan. Berdasar rekom gelar Mabes Polri, maka harusnya ya klien kami juga (SP3). Rekom itu turun bersamaan, mengapa kasus klien kami yang diteruskan,†keluhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.