Polisi Bekuk Penjual Pil Koplo Jaringan Aceh, Ratusan Butir Pil Disita

Photo Author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:57 WIB
MA (33) tersangka pengedar obat keras tanpa izin edar  (ist)
MA (33) tersangka pengedar obat keras tanpa izin edar (ist)

PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Setelah melakukan penyelidikan  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Banyumas, Jawa Tengah berhasil  menangkap MA (33), penjualan obat keras atau pil koplo.

MA (33) yang diketahui warga Desa Blang Jruen, Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh,  saat ditangkap sedang menjual pil koplo di sebuah warung kelontong jalan Martadireja Kelurahan Purwokerto Wetan Purwokerto Timur, Kamis (18/8/2022).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu yang didampingi  Kasat Reserse Narkoba AKP Guntar Arif Setiyoko, Jumat (19/8/2022), menjelaskan dalam penggerebegan, polisi berhasil mengamankan ratusan obat obat keras tanpa izin edar.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya warung kelontong yang diduga menjual obat keras tanpa ijin, petugas melakukan penyelidikan," kata AKP Guntar.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, didapati warung kelontong yang terletak di jalan Martadireja itu benar menjual obat keras tanpa ada ijin dari pihak berwenang.

"Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Satres Narkoba melakukan tindakan dengan mengamankan MA (33) beserta barang bukti," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X