PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Setelah melakukan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Banyumas, Jawa Tengah berhasil menangkap MA (33), penjualan obat keras atau pil koplo.
MA (33) yang diketahui warga Desa Blang Jruen, Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, saat ditangkap sedang menjual pil koplo di sebuah warung kelontong jalan Martadireja Kelurahan Purwokerto Wetan Purwokerto Timur, Kamis (18/8/2022).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Guntar Arif Setiyoko, Jumat (19/8/2022), menjelaskan dalam penggerebegan, polisi berhasil mengamankan ratusan obat obat keras tanpa izin edar.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya warung kelontong yang diduga menjual obat keras tanpa ijin, petugas melakukan penyelidikan," kata AKP Guntar.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, didapati warung kelontong yang terletak di jalan Martadireja itu benar menjual obat keras tanpa ada ijin dari pihak berwenang.
"Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Satres Narkoba melakukan tindakan dengan mengamankan MA (33) beserta barang bukti," tambahnya.