YOGYA, KRJOGJA.com - Tim kuasa hukum terdakwa Erny Kusumawati dan Lintang Patria Anantya, pada perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) PD Bank Jogja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Langkah itu ditempuh karena menilai putusan vonis 6 tahun penjara untuk kedua terdakwa tidak sesuai dengan keadilan seharusnya.
“Saya prihatin sekali tuntutan jaksa 7 tahun kemudian vonis hakim 6 tahun penjara sangat menciderai keadilan bagi kami penasihat hukum, yang dialami klien kami. Atas vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor, PN Yogyakarta yang keluar pada Senin (15/8/2022), kami pengacara terdakwa mengajukan banding,†ungkap Penasihat Hukum terdakwa Lintang dan Erny, Hamza Akhlis Mukhidin, dari Kantor hukum Heru Sulistyo dan Rekan, saat jumpa pers di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).
Dijelaskan Hamza Akhlis, antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kejaksaan dengan fakta persidangan dinilai jauh berbeda. Dengan adanya tuntutan hukuman penjara 7 tahun, kemudian putusan vonis menjadi 6 tahun menurut dia sangat menciderai keadilan.
Pernyataan tersebut menurut Akhlis diperjelas dengan dasar kliennya yakni Lintang Patria Anantya selaku marketing di PD Bank Jogja hanya bertugas sebagai kolektif data para debitur. Data tersebut kemudian diserahkan ke analis kredit di perusahaan Bank Jogja.
“Jadi seorang marketing itu kan hanya kolektif data yang kemudian diserahkan ke analis kredit, mana saja yang bisa cair itu kan bukan tugas marketing. Jadi klien kami tidak tahu menahu soal kredit itu disetujui atau enggak, sudah bukan wewenang dia,†tegas Akhlis.