Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mengatakan, pelaku sudah membeli obat secara online sebanyak lima kali dan beroperasi sekitar enam bulan. Pelaku membeli obat ilegal dari wilayah Jakarta. Obat tersebut kemudian dijual ke masyarakat sekitar di dekat tempat kosnya.
Pelaku EOS dihadapan petugas mengatakan, baru beroperasi menjual obat ilegal selama lima bulan dan obat dibeli secara online dari Tangerang. Sekali membeli pelaku EOS memesan dengan nilai Rp 600 ribu. Sedangkan saat diedarkan atau dijual dapat nilai bisa untung sekitar Rp 1 juta.
"Yang beli obat teman-teman. Setelah minum obat jadi tidak ngantuk dan sedikit fly," ujarnya.
Pelaku EOS mengatakan uang hasil penjualan obat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya hanya lulusan siswa SMK jurusan otomatif. Sebelumnya kerja jualan di warung makan. Tahu obat ilegal ini dari teman-teman dan akhirnya saya jualan. Total ada tujuh sampai delapan orang pelanggan tetap," lanjutnya. (Mam)Â