SLEMAN, KRJOGJA.com - Â Satresnarkoba Polres Sleman berhasil menyita sabu seberat 10 kilogram dari dua orang tersangka.
Sabu senilai Rp 15 miliar itu, merupakan hasil pengembangan dari sejumlah ungkap kasus oleh Polres Sleman, di wilayah DIY maupun Jateng.
Sementara itu untuk mengelabuhi petugas, sabu-sabu dikemas ke dalam 10 bungkus kotak yang di luarnya diberi label teh hijau.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan SIK mengatakan, sabu didapatkan dari dua tersangka DJP (26) asal Lampung dan EK (24) asal Kalimantan Tengah.
"Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini bekerjasama dengan Polda Lampung. Barang bukti ini rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa, termasuk ke wilayah DIY," ungkapnya di Mapolres, Kamis (28/7/2022).
Irwan menjelaskan, terungkapnya kasus itu hasil pengembangan sejumlah kasus yang sudah ditangani sebelumnya.
Polisi kemudian bergerak ke Lampung, untuk mencari jaringan yang selama ini 'bermain' di DIY. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DJP saat berada di dalam bus umum.
Bus dihentikan tepat di depan Polsek Simpang Pematang, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DJP yang sudah dibuntuti.
Saat penggeledahan terhadap koper warna biru, polisi menemukan 10 buah benda mencurigakan yang dibungkus dalam kertas seakan-akan di dalamnya adalah teh hijau. Saat dibuka, ternyata isi benda mencurigakan itu semuanya adalah sabu-sabu.
"Tiap bungkus berisi sabu seberat 1 Kg, sehingga total sabu yang kami amankan seberat 10 Kg. Jika dirupiahkan, sabu-sabu ini senilai Rp 15 miliar," ujar Kasat Narkoba didampingi Kaur Bin Ops Iptu Farid M Noor dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta.
Dari pengakuan DJP, sabu itu akan dia berikan kepada tersangka EK sebelum diedarkan di Pulau Jawa. Polisi kemudian bergerak mengamankan tersangka EK dan keduanya dibawa ke Polres Sleman. Kasat membenarkan jika sabu itu merupakan jaringan internasional.
"Sabu berasal dari Malaysia yang masuk ke Sumatera kemudian rencananya akan diedarkan ke Pulau Jawa, termasuk DIY. Pelaku yang menyuruh menyuruh kedua tersangka, masih kita kembangkan," ungkapnya.
Kasat mengatakan, motif kedua tersangka adalah ekonomi, yakni dijanjikan imbalan berupa uang. Tersangka DJP dijanjikan Rp 70 juta, sedangkan EK dijanjikan lebih sedikit yakni Rp 30 juta jika berhasil mengantarkan barang haram itu kepada seseorang.
"Kedua tersangka merupakan kurir yang mengaku baru sekali beraksi demi mendapatkan imbalan," tandasnya.