Berkedok Bisa Jadikan PNS Polisi Gadungan Kuras Kantong Korban Hingga Rp 1,707 Miliar

Photo Author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 17:57 WIB
MS (27) pelaku kasus penipuan (tengah)  (foto: R maksum noor)
MS (27) pelaku kasus penipuan (tengah) (foto: R maksum noor)

CILACAP, KRJOGJA.com - Menguras dana korbannya sampai Rp 1,07 miliar, MS (27) swasta pelaku kasus penipuan warga Desa Panisian Kecamatan Maos, Cilacap dibekuk tim Rekrim Polres Cilacap.

Untuk memuluskan aksi tipuannya, pelaku mengaku-aku anggota Polri dengan pangkat Aiptu.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, Selasa (12/07/2022) mengatakan, kasus tersebut mulai terjadi tahun 2018, ketika korban dan pelaku bertemu pada suatu tempat pencucian mobil di daerah Kalisabuk, Kesugihan.

Kemudian dilanjutkan dengan saling tukar nomor HP, sehingga beberapa hari kemudian pelaku menghubungi korban dan menyatakan jika anak korban bisa dibantu untuk menjadi Dosen PNS pada suatu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta.

Guna mengelabui korban, pelaku MS bertandang ke rumah korban dengan menggenakan pakaian seragan Polri dengan pangkat Aiptu.

Hal tersebut membuat korban merasa yakin jika pelaku itu benar-benar anggota Polri yang bisa membantu anaknya menjadi PNS disuatu PTN di Yogya.

Apalagi pelaku menunnjukan surat tugas perekrut calon PNS dari Kementrian Dalam Negeri.

Sehingga saat itu korban dengan legawa menyerahkan kembali dana Rp 150 juta.

Beberapa hari kemudian pelaku mendatangi rumah korban dan meminta sejumlah uang lagi, alasannya karena konon pimpinan perguruan tinggi yang dimaksud minta tambahan uang.

Aksi tipu-tipu itu ang berlangsung sampai 20 kali dengan korban warga Desa Kuripan Kidul itupun terus berlanjut hingga tahun 2021 dengan jumlah permintaan dana tambahannya mencapai Rp 1,071 M.

"Sebenarnya pada tahun 2021, korban sempat mempertanyakan ke pelaku, mengapa anak korban tidak kunjung menjadi PNS," lanjutnya.

Namun dengan alasan mengajak anak korban untuk menemui pimpinan PTN itu dan sekaligus mengecek tempat kantor yang di yang akan digunakan anak korban menngantor.

Sehingga korban membolehkan anaknnya pergi ke Yogya.

Ketika sampai di parkiran milik PTN anak korban diminta menunggu dimobil saja. Sedang pelaku bergegas masuk ke kantor PTN tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X