Sedang Kepala Desa Jepara Wetan Agus Hariyanto mengatakan, tersangka WR (26) pernah beberapa kali dirawat di Klinik Jiwa RSUD Banyumas, karena mengalami gangguan jiwa. "Tetapi dia itu kambuh-kambuhan, sehingga ketika sembuh maka dia dikembalikan ke keluarganya. Jika kambuh, maka segera kontak ke RSUD Banyumas untuk mengevakuasinya," katanya.(Otu)