Tangani Klithih, Libatkan Berbagai Pihak

Photo Author
- Minggu, 19 Januari 2020 | 09:30 WIB

Menurut Deny Ismail, pihak-pihak terkait harus turut serta meminimalkan peredaran miras dan pil koplo. Peradaran miras telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan pil koplo erat kaitannya dengan tindakan medis terhadap pasien yang menderita gangguan psikis. Untuk mendapatkan pil koplo di apotek, seseorang harus memiliki resep dari dokter ahli, bukan sembarang dokter. "Saya yakin jika semua pihak memiliki kepedulian, masalah klithih akan bisa diatasi," kata Deny Ismail.(Hrd)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X