SLEMAN, KRJOGJA.com - Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan mantan caleg PDIP Supardiyono terhadap Ir Andreas Purwanto di PN Sleman, Kamis (14/11/2019). Tiga orang saksi tersebut merupakan pengurus PAC PDIP Kalasan masing-masing Tugimanto, Petrus Suharyanto dan Wawan Cipto Setiawan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Adi Satria Nugroho SH tersebut para saksi menyatakan hal senada yakni pernah memberitahu adanya perbuatan menutup alat peraga pemohon. Mereka juga pernah mencoba melakukan penyelesaian dengan termohon secara internal partai, tapi tidak menghasilkan titik temu.
“Saya sebagai pengurus mendapatkan laporan pada tanggal 30 Maret 2019 tentang adanya alat peraga gambar Pak Supardiyono yang ditutupi dengan gambar Pak Andreas. Kemudian pada tanggal 2 April 2019 dicoba diadakan mediasi, namun tidak ada respon dari Pak Andreas,†ujar saksi Tugimanto.
Saksi mengatakan sebenarnya saat itu pernah akan lapor ke Bawaslu. Namun hal itu tidak dilakukan lantaran ada instruksi dari DPP agar permasalahan sengketa diselesaikan secara internal partai.
Dampak dari permasalahan tersebut mempengaruhi pada perolehan suara penggugat. Ia akhirnya gagal menjadi anggota dewan dan justru tergugat yang berhasil lolos ke kursi DPRD Sleman.
Gugatan ini diajukan melalui PN Sleman oleh tim pengacara Supardiyono yang terdiri dari Oncan Purba SH, FX Yuga Nugrahanto SH dan Willyam Saragih SH. Dalam pokok gugatan disebutkan, penggugat saat itu menjadi Caleg PDIP nomor urut 1 Dapil 3 Sleman dalam Pilpres 2019, sedangkan tergugat merupakan caleg PDIP nomor urut 6 di Dapil yang sama.
Pada saat kampanye para caleg diberi hak untuk mensosialisakan dengan menggunkan alat peraga. Hal itu pula dilakukan penggugat di sejumlah tempat Dapil 3.
Namun di beberapa tempat alat peraga milik penggugat ditutupi milik peraga kampanye tergugat. Sehingga gambar milik penggugat tidak bisa dilihat oleh warga masyarakat sebagai calon pemilih, terutama yang ada di beberapa tempat Sorogenen Purwomatani Kalasan Sleman. (*)