Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku berdalih bahwa senjata tersebut digunakan untuk melindungi diri saat keluar malam hari.Â
"Ngakunya untuk berjaga-jaga, tapi kita tidak begitu percaya saja dengan ucapan pelaku," pungkasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ive)