Kasus Suap di Jepara Diputus, Bupati Ajukan Banding

Photo Author
- Rabu, 4 September 2019 | 08:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SEMARANG, KRJOGJA.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito, penerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 400 juta. 

Baca Juga: Kapolsek Terima Suap Danramil Sukorejo

Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji mengatakan, jika tidak dibayarkan hukuman denda akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).

Pada saat bersamaan Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi masih mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis 3 tahun dan denda Rp 400 juta dari Pengadilan Tipikor Semarang. Dia masih menyatakan pikir-pikir selama sepekan ke depan.

"Ya karena secara aturan apa yang terkait dengan yang saya pilih itu dilindungi hukum, ya saya ajukan, pikir-pikir itu," kata Marzuqi sembari berjalan keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa kemarin.

Sebelumnya, Marzuqi menanggapi tuntutan jaksa 4 tahun dengan harapan agar hukuman lebih ringan. Kemudian vonis hakim memang menjadi lebih ringan 1 tahun, namun menurut Marzuqi pihaknya masih ingin yang seringan-ringannya.

Seperti diketahui, Marzuqi menyuap hakim nonaktif PN Semarang Lasito untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejati Jateng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X