Sementara itu, pihak polisi mengindikasikan Pasal 338 KUHP, belum bisa menerapkan pasal 340 KUHP kepada pelaku.Â
"Karena belum tertangkap pelakunya, belum ada keterangan dari pelaku, kami masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, mahasiswa yang berstatus kuliah di Yogyakarta ini dilaporkan hilang sejak 02 Juli 2019. Menurutnya, laporan orang hilang atas nama korban pada Rabu 03 Juli 2019.
Selang sehari setelah laporan polisi (LP) masuk, Polda DIY menerima kabar bahwa korban diduga diculik. Diketahui Joao adalah mahasiswa dari Timor Leste.
Baca Juga:Â 'Ngisruh' di Rumah Makan, Puluhan Bonek Diamankan Polisi
Dari informasi yang peroleh, jasad korban ditemukan tergeletak di lereng jurang Cemorosewu, Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada Jumat (14/07/19) kemarin. (Ive)