Bapak Penganiaya Anak di Polokarto Jadi Tersangka

Photo Author
- Rabu, 10 Juli 2019 | 20:10 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Polres Sukoharjo menetapkan TS (45) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kedua anak perempuannya. Penganiayaan diduga dilakukan karena motif kesulitan ekonomi. Tersangka sekarang sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Rabu (10/7/2019) mengatakan, TS merupakan warga Dukuh Pandak, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto. TS melakukan penganiayaan terhadap kedua anak perempuannya hingga mengalami luka parah pada beberapa waktu lalu. Usai menganiaya keluarganya, TS sempat melakukan percobaan bunuh diri sebelum akhirnya dicegat warga. 

Usai kejadian tersebut polisi menunggu kondisi kesehatan pelaku dan korban membaik. Sebab mereka sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami. Setelah membaik penyidik langsung meminta keterangan khususnya terhadap TS. 

“Setelah menunggu pemulihan kondisi TS sudah membaik dan telah diperiksa oleh penyidik. Polisi juga telah meminta keterangan kedua anak perempuan TS. Hasilnya penyidik kemudian menetapkan TS sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya. 

Penetapan tersangka terhadap TS dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dalam pemeriksaan TS mengaku perbuatannya karena masalah kesulitan ekonomi. 

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman terhadap tersangka TS maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

“Tersangka dijerat pasal UU KDRT dan dijerat maksimal 15 tahun penjara. Posisi sekarang tersangja sudah ditahan di Mapolres Sukoharjo,” lanjutnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X