Kasus Korupsi Tanah BPMRP, Dua Tersangka Ditetapkan

Photo Author
- Rabu, 19 Juni 2019 | 19:50 WIB
Kejati DIY menyita tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi di lingkup Kemendikbud. (Foto: Kejati DIY)
Kejati DIY menyita tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi di lingkup Kemendikbud. (Foto: Kejati DIY)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Sejumlah aset milik Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan (BPMRP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akibat tersandung dugaan kasus korupsi.

Aset tersebut meliputi satu unit mobil Honda Jazz, tanah beserta rumah yang disita dari NS (61), pihak swasta yang menjadi satu dari dua tersangka pada kasus itu. Penyitaan ini berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Sleman.

"Tanah yang disita seluas 2.240 meter persegi berada di Purwomartani, Kalasan, Sleman. Sedangkan rumah yang disita seluas 1.000 meter persegi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Jefferdian SH MH kepada wartawan, Rabu (19/06/2019).

"Mobil, tanah dan rumah yang disita diduga hasil korupsi dalam pengadaan tanah BPMRP Kemendikbud," sambungnya.

Kabar dugaan korupsi tersebut berdasarkan penyelidikan Kejati yang saat ini sudah masuk tahap penyelidikan. Hal itu juga dibarengi hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik.

Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar. Selain NS, Kejati DIY menetapkan AR (56) selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPMRP Kemendikbud sebagai tersangka.

Dari informasi yang diperoleh, tersangka NS berdasarkan berkas ia berperan sebagai penjual tanah. Sedangkan tersangka AR masih proses pemberkasan penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X