Lecehkan Bupati dengan Kalimat Tak Senonoh, Pengguna Fb Ditangkap

Photo Author
- Selasa, 18 Juni 2019 | 17:51 WIB
Pelaku pelecehan kepada Bupati Kendal Mirna Annisa. (Foto: Unggul P)
Pelaku pelecehan kepada Bupati Kendal Mirna Annisa. (Foto: Unggul P)

KENDAL, KRJOGJA.com - Hati-hati jika bermedia sosial, karena jika menyinggung perasaan akan berakibat fatal dan berurusan dengan yang berwajib. Hal itu dialami oleh Mm (35) warga Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal lantaran komentar tidak senonoh  di media sosial harus berurusan dengan pihak berwajib. Tidak tanggung tangung kalimat tak senonoh tersebut ditujukan kepada Bupati Kendal Mirna Annisa karena menanggapi komentar.

Dalam komentarnya tersebut Mm jelas melecehkan orang nomor 1 di Kabulaten Kendal. Kasatreskrim Polres Kendal AKP  Nanung Nugroho saat jumpa pers dengan wartawan di Mapolres Kendal Selasa (18/6/2019) menjelaskan Mm melecehkan Bupati dengan kalimat tidak senonoh dan atas perbuatannya teraebut Bupati Mirna langsung melaporkan perbuatan pelaku.

"Pelaku sudah menulis di akun facebook milik pelaku yang diberinama urip bebarengan dan menulis kata-kata tidak senonoh," ujar Nanung. Atas laporan Bupati Satreskrim Polres Kendal langsung mencari pelaku dengan menggunakan jejak IT dan akhirnya bisa dilacak, Selasa (18/6/2019) pagi sudah berhasil digelandang petugas.

Kepada tersangka pihaknya menjerat dengan pasal 315 KUHP dengan ancanan hukuman 4,5 bulan penjara.

Mm kepada media menyatakan penyesalannya dan mengaku tidak mengetahui prosedur dan cara bermedia sosial. "Saya minta maaf kepada Ibu Bupati atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan saya," ujar Mm.

Sementara itu Bupati Kendal Mirna Annisa saat ditemui media mengaku melaporkan akun urip bebarengan yang melecehkannya. Hal itu dilakikan atas masukan dari keluarga terutama anaknya yang sudah beranjak remaja dan ikut membaca komen tersebut. Namun demikian pihaknya sudah memaafkan dan semuanya diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Secara pribadi saya sudah memaafkan namun semua proses hukum saya serahkan kepada pihak kepolisian untuk menanganinya," ujar Mirna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X