Bobol Data Nasabah Bank, Warga Sri Lanka Ditahan di Kudus

Photo Author
- Selasa, 7 Mei 2019 | 04:30 WIB
Kapolres Kudus AKBP Saptono saat gelar perkara. (Foto: M Thoriq)
Kapolres Kudus AKBP Saptono saat gelar perkara. (Foto: M Thoriq)

KUDUS, KRJOGJA.com - Seorang warga asing asal Sri Lanka, Rasaiah Satheeskumar (31) ditahan Polres Kudus, diduga sebagai anggota sindikat internasional pembobolan data nasabah bank. Salah satu rekannya, Shami Wima, saat ini masih buron. Petugas menyita 26 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sejumlah bank ternama dan tiga kartu master. Puluhan kartu ATM itu diperoleh dari seseorang di Medan.

Kapolres Kudus AKBP Saptono mengatakan, penyelidikan secara intensif dilakukan terkait pencurian informasi kartu kredit dengan cara menyalin data pada strip magnetik kartu secara ilegal atau skimming. “Kami menduga ini sindikat kejahatan cyber jaringan internasional,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Senin (6/5/2019).

Pencurian data dilakukan pada salah satu ATM BRI di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo Kudus pada 5 April 2019. Tersangka diamankan di seputar Alun-alun Simpang Tujuh, setelah petugas mendapatkan laporan dari warga yang curiga dengan orang asing yang memasukkan puluhan kartu ATM.

Awalnya, data nasabah bank di ATM disalin menggunakan kartu master, dikirim ke master mind atau pelaku utama di Kanada. Data nasabah kemudian diolah untuk mengetahui nomer PIN dan kode perbankan. Nomer PIN dikirim lagi ke tersangka, dan dengan menggunakan kartu ATM yang ada uang nasabah dapat dicairkan.

“Selain dugaan kejahatan cyber, kami juga menyelidiki kemungkinan motif lain pencurian data nasabah untuk penggalangan dana kelompok tertentu,” terangnya.

Sementara, tersangka Rasaiah mengaku kalau aksi pertama di Kudus belum membuahkan hasil. “Saya sudah mencoba beberapa kali tetapi gagal,” kata tersangka yang sudah tujuh tahun tinggal di Jakarta.

Saat diamankan, dua telepon genggam ikut disita petugas. Telepon digunakan menghubungi partner-nya, Shami Wima yang bertugas mengirimkan kode PIN kepada tersangka. Dia juga menyuplai dana Rp 3 juta untuk operasional tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X