Pramugari Sakit, Digugat ke Pengadilan dan di PHK

Photo Author
- Senin, 27 Agustus 2018 | 17:22 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com — Perselisihan hubungan kerja antara awak kabin senior, Zita Gracia Sekarsari (48) dengan PT Garuda Indonesia saat ini masih berproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Zita pun berharap, Hakim PHI akan memutus seadil-adilnya perkara tersebut sehingga dirinya bisa dipekerjakan kembali. "Saya ini sedang mencari keadilan di Pengadilan Hubungan Industrial, dan harapanya hakim berlaku adil dalam memutus perkaranya sehingga saya bisa bekerja kembali sebagai pramugari Garuda Indonesia," kata Zita Gracia Sekarsari kepada KRJOGJA.com, di Jakarta, Senin (27/08/2018).

Harapan yang disampaikan Zita bukannya tanpa alasan, mengingat tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen Garuda Indonesia atas dirinya telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Alasan bahwa saya sakit berkepanjangan itu tidak benar, dan undang-undang ketenagakerjaan tidak mengatur adanya PHK dengan alasan sakit," jelasnya.

BACA JUGA :

Di PHK, Pramugari Garuda Akan Tempuh Jalur Hukum

Garuda Indonesia Bakal Terbangi Jakarta-Nias

Saat ini perkara PHK Zita yang ditangani Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah memasuki sidang keempat. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiwik Hartono, SH tersebut akan kembali digelar pada Kamis (30/8) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Zita selaku tergugat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X