JAKARTA, KRJOGJA.com — Perselisihan hubungan kerja antara awak kabin senior, Zita Gracia Sekarsari (48) dengan PT Garuda Indonesia saat ini masih berproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Â
Zita pun berharap, Hakim PHI akan memutus seadil-adilnya perkara tersebut sehingga dirinya bisa dipekerjakan kembali. "Saya ini sedang mencari keadilan di Pengadilan Hubungan Industrial, dan harapanya hakim berlaku adil dalam memutus perkaranya sehingga saya bisa bekerja kembali sebagai pramugari Garuda Indonesia," kata Zita Gracia Sekarsari kepada KRJOGJA.com, di Jakarta, Senin (27/08/2018).
Harapan yang disampaikan Zita bukannya tanpa alasan, mengingat tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen Garuda Indonesia atas dirinya telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Alasan bahwa saya sakit berkepanjangan itu tidak benar, dan undang-undang ketenagakerjaan tidak mengatur adanya PHK dengan alasan sakit," jelasnya.
BACA JUGA :
Di PHK, Pramugari Garuda Akan Tempuh Jalur Hukum
Garuda Indonesia Bakal Terbangi Jakarta-Nias
Saat ini perkara PHK Zita yang ditangani Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah memasuki sidang keempat. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiwik Hartono, SH tersebut akan kembali digelar pada Kamis (30/8) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Zita selaku tergugat.