BANTUL, KRJOGJA.com - Polisi sudah menetapkan dua suporter Bonek sebagai tersangka dalam kasus perampasan motor di bulak sawah Dusun Pancar Timbulharjo Sewon Bantul, Minggu (3/6/2018) lalu. Dua suporter Persebaya Surabaya tersebut yakni, Mi (17) asal Gempol Ngringin Lengkong Nganjuk Jawa Timur serta Ds (17) asal Pengkol Warujayeng Tanjunganom Nganjuk Jatim. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu unit motor Honda Vario AA 6804 LD, STNK atas nama SITI FAIKOH warga Murtirejo Rt 03 Rw 04 Kebumen Jateng serta satu buah dompet hitam bertuliskan CHIVAS REGAL. Hingga kini kasus tersebut terus dikembangkan penyidik.
Baca Juga: Bonek Bakar Motor, Kasihan Banget Jakmania..
Kasat Reskrim Polres Bantul Polda DIY, AKP Rudy Prabowo SIK, Selasa (5/6/2018) mengatakan, kasus perampasan motor milik Firdos Ade Pratama (18) warga Karang Malang Murtirejo, Kebumen Jawa Tengah terjadi menjelang pertandingan Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya sekitar pukul 19.00 WIB. Dijelaskan, kasus perampasan motor oleh suporter Bonek bermula ketika korban bersama rekannya berboncengan dari kebumen untuk menonton laga Persija Vs Persebaya di Stadion Sultan Agung Bantul. Ketika hampir sampai di stadion akses jalan sudah dipenuhi suporter Bonek. Sehingga malam itu korban berputar mencari jalan alternatif, tetapi pada saat sampai ditengah jalan tengah sawah justru dicegat gerombolan Bonek.
Setelah berhenti lantas korban dimintai identitasnya dari suporter mana dan disuruh membuka jaketnya. Namun setelah jaket dibuka, korban ternyata mengenakan kaos The Jack. Melihat orang didepannya suporter tim rival, korban langsung dipukuli serta diambil dompet beserta isisnya. Tidak hanya itu, kaos yang dipakai juga disobek sobek.
“Korban memang berhasil lari dari kerumunan malam itu, tetapi motornya tertinggal dan dibawa gerombolan Bonek,†ujar Rudy.
Setelah peristiwa itu sekitar pukul 22.00 WIB didapat informasi sepeda motor yang dibawa Bonek sudah sampai di Solo dan diamankan petugas Polresta Surakarta.
“Tim Opsnal Reskrim Polres Bantul berangkat ke Polresta Surakarta mengamankan tersangka dan barang buktinya,†jelas Rudy.  Â
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP atau 480 Jo 56 KUHP. Namun karenakan tersangka masih kategori anak dibawah umur, maka penyidik berkordinasi dengan BAPAS untuk pendampingan sesuai UU SPPA kemudian ditingkatkan ke proses penyidikan. (Roy)